Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

03 Sop Revisi Anggaran

03 Revisi Anggaran.png

Lama Proses

5 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Standarisasi Alur Kerja: Memperjelas tahapan, mulai dari penyusunan dokumen usulan (seperti RAB dan KAK), verifikasi, hingga persetujuan dari pejabat berwenang.
Pengendalian Keuangan: Berfungsi sebagai alat kontrol agar realisasi penggunaan dana tetap terkendali, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
Kejelasan Wewenang: Mengatur batas kewenangan, misalnya penyesuaian apa saja yang cukup disahkan oleh pimpinan instansi dan apa yang memerlukan pengesahan dari Kementerian Keuangan.
Kelengkapan Dokumen: Memastikan seluruh syarat data dan bukti pendukung terpenuhi sehingga mempermudah proses audit di kemudian hari

PERSYARATAN

-

BIAYA

-

LAMPIRAN

003 SOP UPP SELAYAR 2026 Revisi Anggaran.pdf