Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

07 Sop Penghapusan Barang Milik Negara

07 Penghapusan Barang Milik Negara.png

Lama Proses

5 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Mencegah Penumpukan: Menghindari penumpukan barang yang sudah tidak dapat dipakai (rusak berat) di gudang atau area kantor.
Mengoptimalkan Aset: Memastikan ruang atau fasilitas yang ada dapat digunakan kembali secara lebih efektif dan efisien.
Menghindari Beban Biaya: Menghentikan pemeliharaan atau biaya perawatan untuk barang-barang yang sudah tidak produktif atau tidak bernilai ekonomis.
Membebaskan Tanggung Jawab: Menghapus beban tanggung jawab moral dan hukum atas aset yang hilang, dicuri, atau rusak berat

PERSYARATAN

-

BIAYA

-

LAMPIRAN

007 SOP UPP SELAYAR 2026 Penghapusan Barang Milik Negara.pdf