Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

15 Sop Penyusunan Laporan Manajemen Risiko

15 Penyusunan Laporan Manajemen Risiko.png

Lama Proses

11 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Memberikan Panduan yang Jelas: Menyediakan acuan baku mengenai tata cara dan format pelaporan risiko dalam periode tertentu (bulanan, empat bulanan, atau tahunan).
Meningkatkan Efisiensi: Memastikan proses pelaporan manajemen risiko berjalan dengan lebih efektif dan efisien di dalam organisasi. 
Mendokumentasikan Risiko: Membuat catatan tentang risiko yang terjadi pada periode berjalan, sehingga bisa dijadikan referensi untuk mengantisipasi masalah di masa depan.
Meminimalisir Kerugian: Membantu organisasi mengambil langkah antisipatif untuk mengurangi potensi kerugian atau dampak negatif.

PERSYARATAN

-

BIAYA

-

LAMPIRAN

015 SOP UPP SELAYAR 2026 Penyusunan Laporan Manajemen Risiko.pdf