Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

23 Sop Pelaksanaan Investigasi Dan Penanganan Penyuapan

23 Pelaksanaan Investigasi dan Penanganan Penyuapan.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan SOP Pelaksanaan Investigasi dan Penanganan Penyuapan

SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas, sistematis, objektif, dan terukur dalam melaksanakan investigasi serta penanganan dugaan penyuapan, sehingga setiap indikasi atau laporan penyuapan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang berintegritas.

Fungsi SOP

  1. Menjadi pedoman pelaksanaan investigasi dan penanganan dugaan penyuapan.
  2. Memastikan setiap laporan atau indikasi penyuapan ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mengatur tahapan investigasi, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, pengumpulan informasi/bukti, pemeriksaan, hingga tindak lanjut.
  4. Menjamin kerahasiaan dan perlindungan informasi terkait laporan serta pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan.
  5. Menetapkan peran dan tanggung jawab pihak yang berwenang dalam proses investigasi dan penanganan penyuapan.
  6. Mencegah dan meminimalkan risiko penyuapan melalui tindakan korektif dan pencegahan.
  7. Mendukung penerapan sistem pengendalian anti-penyuapan dan peningkatan budaya integritas organisasi.
  8. Menjamin dokumentasi dan pelaporan hasil investigasi secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  9. Menjadi dasar pengambilan tindakan tindak lanjut terhadap hasil investigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan organisasi.

PERSYARATAN

-

BIAYA

-

LAMPIRAN

023 SOP UPP SELAYAR 2026 Pelaksanaan Investigasi dan Penanganan Penyuapan.pdf