Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

24 Sop Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Dan Persepsi Anti Korupsi

24 Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi.png

Lama Proses

8 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan SOP Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi

SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang sistematis, terukur, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), sehingga dapat diketahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan serta persepsi masyarakat terhadap integritas dan upaya pencegahan korupsi pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar.

Fungsi SOP

  1. Menjadi pedoman pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi.
  2. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
  3. Mengidentifikasi persepsi masyarakat terhadap integritas, transparansi, dan potensi praktik korupsi dalam pelayanan.
  4. Menghimpun masukan, kritik, dan saran dari masyarakat sebagai bahan evaluasi pelayanan.
  5. Menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
  6. Mendukung terciptanya pelayanan yang transparan, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  7. Menyediakan data yang objektif dan terukur sebagai bahan evaluasi kinerja unit pelayanan.
  8. Mendukung peningkatan akuntabilitas dan integritas organisasi serta pembangunan Zona Integritas.

PERSYARATAN

-

LAMPIRAN

024 SOP UPP SELAYAR 2026 Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Anti Korupsi.pdf