Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

37 Sop Persetujuan Dan Pengawasan Kegiatan Salvage

37 Persetujuan dan Pengawasan Kegiatan Salvage.png

Lama Proses

2 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran: Memastikan proses evakuasi dan pengangkatan bangkai kapal atau muatan di bawah air tidak mengganggu alur pelayaran atau memicu kecelakaan baru. 
Mencegah Kerusakan Lingkungan Laut: Melindungi ekosistem perairan dari potensi pencemaran (seperti tumpahan minyak atau zat berbahaya) yang timbul akibat aktivitas pemotongan atau pengangkatan kapal. 
Memastikan Legalitas dan Kepatuhan Hukum: Mengatur agar setiap perusahaan salvage yang beroperasi memiliki izin resmi (seperti SIUPAL/SIUPS dan izin PBA) serta mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku.
Menciptakan Tertib Administrasi dan Transparansi: Memberikan kejelasan alur birokrasi, standar pemenuhan dokumen, serta estimasi waktu pelayanan bagi pelaku usaha salvage

PERSYARATAN

LAMPIRAN

037 SOP UPP SELAYAR 2026 Persetujuan dan Pengawasan Kegiatan Salvage.pdf