Lama Proses
2 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran: Memastikan proses evakuasi dan pengangkatan bangkai kapal atau muatan di bawah air tidak mengganggu alur pelayaran atau memicu kecelakaan baru.
Mencegah Kerusakan Lingkungan Laut: Melindungi ekosistem perairan dari potensi pencemaran (seperti tumpahan minyak atau zat berbahaya) yang timbul akibat aktivitas pemotongan atau pengangkatan kapal.
Memastikan Legalitas dan Kepatuhan Hukum: Mengatur agar setiap perusahaan salvage yang beroperasi memiliki izin resmi (seperti SIUPAL/SIUPS dan izin PBA) serta mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku.
Menciptakan Tertib Administrasi dan Transparansi: Memberikan kejelasan alur birokrasi, standar pemenuhan dokumen, serta estimasi waktu pelayanan bagi pelaku usaha salvage

