Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

41 Sop Pelayanan Kapal Dan Barang Melalui Inaportnet

41 Pelayanan Kapal dan Barang Melalui Inaportnet.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Mempercepat pelayanan: Memangkas waktu proses administrasi kedatangan dan keberangkatan kapal serta bongkar muat barang.
Mewujudkan transparansi: Menutup celah praktik pungutan liar atau ketidaktransparanan birokrasi di area pelabuhan.
Menjamin keadilan: Menerapkan prinsip pelayanan yang adil (first come, first served atau siapa cepat dia dilayani) bagi seluruh agen dan pengguna jasa.
Meningkatkan efisiensi biaya: Menurunkan biaya logistik nasional melalui digitalisasi dokumen satu pintu (single window).

PERSYARATAN

LAMPIRAN

041 SOP UPP SELAYAR 2026 Pelayanan Kapal dan Barang Melalui Inaportnet.pdf