Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

59 Sop Penerbitan Minimum Safe Manning Document

59 Penerbitan Minimum Safe Manning Document.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Menjamin Keselamatan Pelayaran: Memastikan setiap kapal yang berlayar telah diawaki oleh jumlah personel yang cukup, efektif, dan efisien demi mencegah kecelakaan di laut.
Standardisasi Kualifikasi: Memastikan seluruh awak kapal (kru) memiliki kompetensi, sertifikat keahlian (Certificate of Competency), dan sertifikat keterampilan (Certificate of Proficiency) yang sah sesuai hukum nasional dan internasional (seperti STCW). 
Mencegah Kelelahan Kerja (Fatigue Avoidance): Memastikan distribusi tugas di atas kapal berjalan ideal sehingga pelaut mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk menjaga kesehatan dan kewaspadaan selama pelayaran. 
Mewujudkan Transparansi dan Kepastian Layanan: Menjadi standar birokrasi agar proses pengajuan oleh pemilik kapal atau agen dapat berjalan dengan cepat, konsisten, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku

PERSYARATAN

BIAYA

LAMPIRAN

059 SOP UPP SELAYAR 2026 Penerbitan Minimum Safe Manning Document.pdf