Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Menjamin Keabsahan dan Validitas Dokumen: Memastikan setiap penggantian buku pelaut didasarkan pada alasan yang sah (seperti habis masa berlaku, halaman penuh, rusak, atau hilang) sehingga memperkecil risiko pemalsuan identitas pelaut.
Standardisasi dan Kepastian Hukum: Menciptakan standar pelayanan yang seragam di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Syahbandar di Indonesia, sehingga memberikan kepastian waktu dan biaya bagi pelaut yang mengurusnya.
Meningkatkan Keamanan Data Maritim: Menjamin bahwa buku pelaut lama yang dicabut atau diganti segera dinonaktifkan dalam database pusat (online), mencegah penyalahgunaan dokumen ganda oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

