Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Fungsi Pelayanan DO Online
-
Fungsi Otomasi dan Digitalisasi Dokumen: Mengubah mekanisme penebusan dokumen penyerahan barang (Delivery Order) yang sebelumnya berbasis kertas (paper-based) menjadi dokumen elektronik (e-DO) yang sah.
-
Fungsi Integrasi Sistem Pelabuhan: Menghubungkan secara real-time data transaksi antara perusahaan pelayaran (shipping line), pengelola terminal peti kemas (TPK), pihak Bea Cukai, serta sistem Inaportnet di bawah pengawasan Seksi Lalu Lintas KSOP.
-
Fungsi Validasi Kelaikan dan Kepemilikan: Berperan sebagai alat kontrol sistem untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan pengeluaran barang adalah pemilik muatan yang sah (consignee atau forwarder yang dikuasakan).
-
Fungsi Pelacakan (Tracking) Statis: Memberikan visibilitas penuh kepada pengguna jasa dan petugas untuk melacak status rilis dokumen dan pergerakan kargo dari kapal hingga siap dikeluarkan dari gerbang pelabuhan (gate-out).
Tujuan Pelayanan DO Online
-
Memangkas Waktu Layanan (Dwell Time): Mempercepat proses administrasi pengeluaran barang dari pelabuhan, sehingga kontainer tidak tertahan lama di lapangan penumpukan.
-
Efisiensi Biaya Logistik: Menekan biaya operasional pengguna jasa (seperti biaya transportasi kurir untuk mengurus dokumen fisik ke kantor pelayaran) serta mengurangi risiko denda penumpukan (demurrage).
-
Meningkatkan Transparansi (Pencegahan Pungli): Menghilangkan interaksi tatap muka langsung antara pengguna jasa, agen pelayaran, dan petugas pelabuhan, yang meminimalisisir potensi praktik pungutan liar sejalan dengan semangat Zona Integritas (WBK/WBBM).
-
Mendukung Kelancaran Arus Barang Nasional: Menyelaraskan tata kelola logistik lokal di Pelabuhan Makassar dengan jaringan National Logistics Ecosystem (NLE) agar rantai pasok domestik dan internasional menjadi lebih kompetitif.
PERSYARATAN
persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan secara digital oleh pengguna jasa (consignee atau ekspedisi) untuk mengajukan Penebusan Delivery Order (DO) Online meliputi beberapa poin utama berikut:
1. Dokumen Utama Kargo
-
Bill of Lading (B/L) atau Sea Waybill: Dokumen bukti kepemilikan barang yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran. Jika menggunakan Original B/L, biasanya harus dalam status sudah diserahkan kembali (surrendered).
-
Commercial Invoice & Packing List: Dokumen pendukung yang menyatakan nilai dan rincian fisik barang di dalam kontainer.
2. Dokumen Legalitas & Kuasa
-
Surat Kuasa Resmi: Wajib dilampirkan apabila pengurusan e-DO dilakukan oleh pihak ketiga, seperti Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), bukan oleh pemilik kargo (consignee) langsung.
-
Identitas Pemohon: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP perusahaan yang sudah terintegrasi dan terverifikasi di sistem pelabuhan.
3. Persyaratan Finansial (Bukti Pelunasan)
-
Bukti Bayar Biaya Pelayaran (Local Charges): Bukti transfer atau pelunasan biaya-biaya lokal pelayaran seperti Terminal Handling Charges (THC), cleaning fee, biaya administrasi, serta biaya demurrage (denda keterlambatan pengembalian kontainer) jika ada.
4. Persyaratan Sistem (Teknis)
-
Akun Sistem Terverifikasi: Pemohon harus memiliki akun yang aktif di portal aplikasi DO Online milik agen pelayaran (shipping line) terkait yang sudah terintegrasi dengan Inaportnet.

