Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Sebagai mekanism pengukuhan resmi oleh Syahbandar untuk memverifikasi, memvalidasi, dan memperpanjang masa berlaku hak kapal dalam mengibarkan bendera Indonesia serta memastikan status hukum kelaiklautan kapal tersebut tetap sah
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Sertifikat Pas Kecil / Pas Besar / Surat Laut Asli
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan)



