Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Endorsment Pas Besar

Endorsement pas besar.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

Memastikan data dan dokumen kapal tetap sesuai, sah, dan mutakhir setelah adanya perubahan atau pembaruan data kapal.

FUNGSI

  1. Mengesahkan perubahan atau pembaruan data kapal.
  2. Memastikan data pada Pas Besar sesuai dengan kondisi dan dokumen kapal terkini.
  3. Mendukung tertib administrasi dan pengawasan kapal.
  4. Menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan
atau Keagenan Kapal;
2. Fotocopy Surat Ukur Kapal;
3. Fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal /
Balik nama Kapal;
4. Surat Keterangan dari pemilik kapal mengenai
data dan Penggunaan Kapal (bermaterai
10.000);
5. Asli & Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
6. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan
Uang Perkapalan (PUP);