Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
Memastikan data dan dokumen kapal tetap sesuai, sah, dan mutakhir setelah adanya perubahan atau pembaruan data kapal.
FUNGSI
- Mengesahkan perubahan atau pembaruan data kapal.
- Memastikan data pada Pas Besar sesuai dengan kondisi dan dokumen kapal terkini.
- Mendukung tertib administrasi dan pengawasan kapal.
- Menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan
atau Keagenan Kapal;
2. Fotocopy Surat Ukur Kapal;
3. Fotocopy Grosse Akta Pendaftaran Kapal /
Balik nama Kapal;
4. Surat Keterangan dari pemilik kapal mengenai
data dan Penggunaan Kapal (bermaterai
10.000);
5. Asli & Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
6. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan
Uang Perkapalan (PUP);

