Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Endorsment Pengukuhan Pas Kecil

Screenshot 2026-06-23 131444.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

2 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Layanan

Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk melakukan pengesahan, validasi, atau pengukuhan ulang berkala (endorsement) pada dokumen Pas Kecil / e-Pas Kecil yang dipegang oleh pemilik kapal berukuran kurang dari GT 7. Layanan ini bertujuan memastikan bahwa legalitas status kebangsaan kapal tetap aktif dan diakui secara hukum oleh negara untuk melakukan kegiatan pelayaran di perairan Indonesia.

Fungsi Layanan

Berdasarkan alur kerja mulai dari verifikasi persyaratan hingga penyerahan hasil pengukuhan, fungsi dari layanan ini meliputi:

  • Fungsi Validasi Yuridis Berkala: Memperpanjang masa kesaktian hukum dokumen kebangsaan kapal secara periodik (setiap 1 tahun) agar kapal tidak dianggap ilegal saat beroperasi.

  • Fungsi Pengawasan (Kontrol Administrasi): Menjadi instrumen bagi syahbandar untuk memverifikasi dan mencocokkan data apakah kapal tersebut telah mengalami perubahan spesifikasi fisik (seperti ukuran atau mesin) atau perubahan kepemilikan yang belum dilaporkan.

  • Fungsi Perlindungan Hukum bagi Nelayan/Pemilik Kapal: Memastikan masyarakat nelayan dan pemilik kapal tradisional memiliki dokumen yang senantiasa mutakhir, sehingga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum dari pemeriksaan aparat di laut.

  • Fungsi Kepastian Layanan Publik: Menyediakan prosedur yang transparan, persyaratan yang jelas, serta jaminan waktu penyelesaian guna mendukung terciptanya pelayanan prima yang akuntabel dan bebas biaya (gratis).

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;

  2. Surat Keterangan Hak milik;

  3. Pas kecil asli;

  4. KTP (untuk pemilik perorangan) atau Akta Perusahaan beserta anggaran dasar terakhir yang dilegalisasi oleh instansi berwenang (untuk kapal yang dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia);

  5. Sertifikat Keselamatan yang masih berlaku.

Pastikan seluruh dokumen di atas telah siap dan lengkap agar proses verifikasi dan pengukuhan oleh petugas dapat diselesaikan tepat waktu.