Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan Evaluasi Tarif Jasa Terkait
-
Menciptakan Transparansi dan Keadilan: Menjamin bahwa penetapan atau penyesuaian tarif oleh penyedia jasa terkait di pelabuhan (seperti usaha bongkar muat, depo peti kemas, alih muat, dll.) dilakukan secara terbuka, wajar, dan proporsional.
-
Mengendalikan Biaya Logistik Pelabuhan: Menjaga agar komponen biaya operasional di lingkungan pelabuhan tetap kompetitif, guna mendukung efisiensi rantai pasok dan kelancaran arus barang nasional maupun daerah.
-
Menjamin Kepatuhan Hukum (Regulasi): Memastikan bahwa formulasi dan struktur tarif yang diusulkan oleh pelaku usaha maritim sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku.
-
Menjaga Kondusifitas Iklim Usaha: Menyelaraskan kepentingan bisnis dan mencegah terjadinya sengketa antara asosiasi penyedia jasa dengan asosiasi pengguna jasa melalui mekanisme evaluasi yang objektif.
Fungsi Pelayanan Evaluasi Tarif Jasa Terkait
-
Fungsi Verifikasi Administrasi: Memeriksa kelengkapan berkas usulan permohonan tarif, termasuk legalitas perusahaan, serta dokumen wajib seperti Berita Acara Kesepakatan Bersama antar-asosiasi terkait di pelabuhan.
-
Fungsi Analisis Struktur Biaya (Cost Structure Analysis): Menelaah dan menguji secara teknis komponen perhitungannya (investasi alat, biaya operasional, upah tenaga kerja, dan margin keuntungan) untuk memastikan usulan tarif tersebut masuk akal dan berbasis data riil lapangan.
-
Fungsi Pengawasan dan Pengendalian: Menjadi instrumen kendali bagi Seksi Angkutan Laut KSOP dalam memonitor penerapan tarif di lapangan agar tidak terjadi praktik pengenaan tarif sepihak atau pungutan di luar ketentuan yang disepakati.
-
Fungsi Formulasi Rekomendasi: Menyusun draf nota dinas, telaahan staf, atau surat pertimbangan hasil evaluasi tarif kepada Kepala Kantor KSOP sebagai dasar penetapan, pengesahan, atau penerusan laporan ke tingkat Direktorat Jenderal di pusat.
PERSYARATAN
1. Dokumen Permohonan & Legalitas
-
Surat Permohonan Resmi: Surat pengajuan evaluasi atau penyesuaian tarif yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau ketua asosiasi penyedia jasa di atas meterai cukup.
-
Legalitas Badan Usaha: Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pokok Sektoral (seperti SIUPBM untuk bongkar muat, atau izin usaha jasa terkait lainnya), serta NPWP Badan Usaha yang masih aktif.
2. Dokumen Kesepakatan Bersama (Mutlak)
-
Berita Acara Kesepakatan: Dokumen tertulis yang membuktikan telah terjadinya kesepakatan bersama mengenai besaran tarif antara Asosiasi Penyedia Jasa (contoh: APBMI untuk bongkar muat) dengan Asosiasi Pengguna Jasa (contoh: INSA untuk pelayaran, ALFI/ILFA untuk logistik/ekspedisi).
-
Daftar Hadir & Notulen Rapat: Bukti pelaksanaan rapat koordinasi atau forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan seluruh pihak/asosiasi terkait sebelum tarif disepakati.
3. Dokumen Teknis & Analisis Biaya
-
Proposal Usulan Tarif: Draf perbandingan rinci antara struktur tarif lama yang sedang berjalan dengan usulan struktur tarif baru yang diajukan.
-
Analisis Struktur Biaya (Cost Structure Analysis): Data dukung perhitungan teknis yang mendasari alasan kenaikan/penyesuaian tarif, seperti:
-
Investasi dan biaya pemeliharaan alat mekanis/non-mekanis pelabuhan.
-
Biaya operasional dan administrasi perusahaan.
-
Komponen upah tenaga kerja (contoh: Upah Minimum Regional atau kesepakatan upah TKBM).
-
Proyeksi volume kargo (throughput) atau kunjungan kapal.
-

