Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Evaluasi Tarif Jasa Terkait

Screenshot 2026-06-30 105245.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan Evaluasi Tarif Jasa Terkait

  • Menciptakan Transparansi dan Keadilan: Menjamin bahwa penetapan atau penyesuaian tarif oleh penyedia jasa terkait di pelabuhan (seperti usaha bongkar muat, depo peti kemas, alih muat, dll.) dilakukan secara terbuka, wajar, dan proporsional.

  • Mengendalikan Biaya Logistik Pelabuhan: Menjaga agar komponen biaya operasional di lingkungan pelabuhan tetap kompetitif, guna mendukung efisiensi rantai pasok dan kelancaran arus barang nasional maupun daerah.

  • Menjamin Kepatuhan Hukum (Regulasi): Memastikan bahwa formulasi dan struktur tarif yang diusulkan oleh pelaku usaha maritim sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku.

  • Menjaga Kondusifitas Iklim Usaha: Menyelaraskan kepentingan bisnis dan mencegah terjadinya sengketa antara asosiasi penyedia jasa dengan asosiasi pengguna jasa melalui mekanisme evaluasi yang objektif.

Fungsi Pelayanan Evaluasi Tarif Jasa Terkait

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Memeriksa kelengkapan berkas usulan permohonan tarif, termasuk legalitas perusahaan, serta dokumen wajib seperti Berita Acara Kesepakatan Bersama antar-asosiasi terkait di pelabuhan.

  • Fungsi Analisis Struktur Biaya (Cost Structure Analysis): Menelaah dan menguji secara teknis komponen perhitungannya (investasi alat, biaya operasional, upah tenaga kerja, dan margin keuntungan) untuk memastikan usulan tarif tersebut masuk akal dan berbasis data riil lapangan.

  • Fungsi Pengawasan dan Pengendalian: Menjadi instrumen kendali bagi Seksi Angkutan Laut KSOP dalam memonitor penerapan tarif di lapangan agar tidak terjadi praktik pengenaan tarif sepihak atau pungutan di luar ketentuan yang disepakati.

  • Fungsi Formulasi Rekomendasi: Menyusun draf nota dinas, telaahan staf, atau surat pertimbangan hasil evaluasi tarif kepada Kepala Kantor KSOP sebagai dasar penetapan, pengesahan, atau penerusan laporan ke tingkat Direktorat Jenderal di pusat.

PERSYARATAN

1. Dokumen Permohonan & Legalitas

  • Surat Permohonan Resmi: Surat pengajuan evaluasi atau penyesuaian tarif yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau ketua asosiasi penyedia jasa di atas meterai cukup.

  • Legalitas Badan Usaha: Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pokok Sektoral (seperti SIUPBM untuk bongkar muat, atau izin usaha jasa terkait lainnya), serta NPWP Badan Usaha yang masih aktif.

2. Dokumen Kesepakatan Bersama (Mutlak)

  • Berita Acara Kesepakatan: Dokumen tertulis yang membuktikan telah terjadinya kesepakatan bersama mengenai besaran tarif antara Asosiasi Penyedia Jasa (contoh: APBMI untuk bongkar muat) dengan Asosiasi Pengguna Jasa (contoh: INSA untuk pelayaran, ALFI/ILFA untuk logistik/ekspedisi).

  • Daftar Hadir & Notulen Rapat: Bukti pelaksanaan rapat koordinasi atau forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan seluruh pihak/asosiasi terkait sebelum tarif disepakati.

3. Dokumen Teknis & Analisis Biaya

  • Proposal Usulan Tarif: Draf perbandingan rinci antara struktur tarif lama yang sedang berjalan dengan usulan struktur tarif baru yang diajukan.

  • Analisis Struktur Biaya (Cost Structure Analysis): Data dukung perhitungan teknis yang mendasari alasan kenaikan/penyesuaian tarif, seperti:

    • Investasi dan biaya pemeliharaan alat mekanis/non-mekanis pelabuhan.

    • Biaya operasional dan administrasi perusahaan.

    • Komponen upah tenaga kerja (contoh: Upah Minimum Regional atau kesepakatan upah TKBM).

    • Proyeksi volume kargo (throughput) atau kunjungan kapal.