⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan dari Pemilik;
- Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal (Asli);
- Dokumen yang berisikan perubahan, meliputi:
a. Surat Ukur untuk perubahan nama kapal, ukuran dan/atau tonase kapal;
b. Surat Keterangan Penggantian Mesin dari Syahbandar atau Sertifikat Klas untuk perubahan mesin;
c. Sertifikat Keselamatan untuk perubahan kategori kapal; - KTP untuk perseorangan atau Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk badan hukum Indonesia, serta Profil Perusahaan dari Kemenkumham.
BIAYA
Nihil.

