Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Halaman Tambahan Grosse Akta

Screen Shot 2026-08-19 at 13.41.11.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Administrasi Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh halaman tambahan pada Grosse Akta Pendaftaran dan Balik Nama Kapal sebagai bentuk pencatatan perubahan data kapal yang sah.
  • Memperbarui Data Kapal: Mendukung proses pencatatan perubahan informasi kapal, seperti nama, ukuran, tonase, mesin, atau kategori kapal, sesuai dengan dokumen pendukung yang telah diverifikasi.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memastikan proses penerbitan halaman tambahan dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan target penyelesaian 1 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang menjadi dasar perubahan data pada Grosse Akta Pendaftaran dan Balik Nama Kapal.
  • Fungsi Pemutakhiran Data Kapal: Berfungsi sebagai sarana pencatatan dan pengesahan perubahan data kapal pada dokumen Grosse Akta melalui penerbitan halaman tambahan.
  • Fungsi Kepastian Legalitas Dokumen: Memberikan kepastian bahwa perubahan data kapal telah dicatat secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan dari Pemilik;
  2. Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal (Asli);
  3. Dokumen yang berisikan perubahan, meliputi:
    a. Surat Ukur untuk perubahan nama kapal, ukuran dan/atau tonase kapal;
    b. Surat Keterangan Penggantian Mesin dari Syahbandar atau Sertifikat Klas untuk perubahan mesin;
    c. Sertifikat Keselamatan untuk perubahan kategori kapal;
  4. KTP untuk perseorangan atau Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk badan hukum Indonesia, serta Profil Perusahaan dari Kemenkumham.

BIAYA

Nihil.