⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
5 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kepastian Hukum atas Jaminan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dan kreditur dalam memperoleh Akta Hipotek sebagai bukti resmi atas pembebanan hipotek pada kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin Ketertiban Administrasi Hipotek: Memastikan proses pencatatan dan penerbitan Akta Hipotek dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan yang telah diverifikasi.
- Memberikan Kepastian Pelayanan: Menjamin proses penerbitan Akta Hipotek dilakukan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan target penyelesaian 5 Hari Kerja.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Dokumen: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengajuan pembebanan hipotek kapal.
- Fungsi Pencatatan dan Penerbitan Akta Hipotek: Berfungsi sebagai sarana untuk menyusun dan menerbitkan Akta Hipotek sebagai dokumen resmi atas pembebanan hipotek kapal.
- Fungsi Kepastian Hukum: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam pembebanan jaminan atas kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Grosse Akta Pendaftaran atau Balik Nama Kapal (Asli);
- Akta Kuasa Memasang Hipotek (Asli);
- Perjanjian Kredit;
- Surat Kuasa Bank;
- Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;
- Fotokopi SK Jabatan Pejabat Kreditur (Bank);
- Surat yang Menunjukkan Kewenangan Pejabat Bank.

