Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Hipotek Kapal

Screen Shot 2026-08-19 at 13.52.23.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

5 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Hukum atas Jaminan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dan kreditur dalam memperoleh Akta Hipotek sebagai bukti resmi atas pembebanan hipotek pada kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Ketertiban Administrasi Hipotek: Memastikan proses pencatatan dan penerbitan Akta Hipotek dilakukan berdasarkan dokumen dan persyaratan yang telah diverifikasi.
  • Memberikan Kepastian Pelayanan: Menjamin proses penerbitan Akta Hipotek dilakukan secara cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan target penyelesaian 5 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Dokumen: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengajuan pembebanan hipotek kapal.
  • Fungsi Pencatatan dan Penerbitan Akta Hipotek: Berfungsi sebagai sarana untuk menyusun dan menerbitkan Akta Hipotek sebagai dokumen resmi atas pembebanan hipotek kapal.
  • Fungsi Kepastian Hukum: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam pembebanan jaminan atas kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Grosse Akta Pendaftaran atau Balik Nama Kapal (Asli);
  3. Akta Kuasa Memasang Hipotek (Asli);
  4. Perjanjian Kredit;
  5. Surat Kuasa Bank;
  6. Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Kuasa;
  7. Fotokopi SK Jabatan Pejabat Kreditur (Bank);
  8. Surat yang Menunjukkan Kewenangan Pejabat Bank.

BIAYA

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta dan Penerbitan Akta:

  1. Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta: Rp. 100.000
  2. Penerbitan Akta:
    • GT.7 s.d. GT.100: Rp. 100.000
    • Lebih dari GT.100 s.d. GT.500: Rp. 250.000
    • Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
    • Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
    • Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
    • Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 7.000.000
    • Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 10.000.000
    • Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 15.000.000
    • Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 20.000.000
    • Lebih dari GT.50.000: Rp. 30.000.000