Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Izin Membongkar Bangunan dan/atau Instalasi

Panduan_Layanan.webp

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

12 Bulan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Layanan bertujuan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Kerja tentang izin membongkar bangunan dan/instalasi diperairan.

Fungsi

Memberikan izin untuk kegiatan membongkar bangunan dan instalasi di perairan.

PERSYARATAN

Dokumen Persyaratan:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Penunjukan/Kuasa Direksi/Pimpinan Perusahaan Bila Dikuasakan
  3. Salinan Surat Izin Membangun atau Memindahkan Bangunan atau Instalasi Pipa atau Kabel

Surat Pernyataan:

  1. Penanggung jawab Kepemilikan/Aset
  2. Bersedia Bertanggung jawab Jika terjadi Kerugian Terhadap Pihak Lain Akibat Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan dan Instalasi

Hasil Survey Teknis:

  1. Posisi Geografis Jalur Bangunan/Instalasi
  2. Data Bathimetry
  3. Data Hidrografy
  4. Data Jenis dan Kondisi Lapisan Dasar Perairan (Sub Soil)

Dokumen Teknis:

  1. Gambar Desain Bangunan/Instalasi
  2. Lama Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
  3. Metode Kerja dan Analisa Teknis
  4. Standart Operasional Prosedure (SOP) Membongkar Yang Sudah Disetujui Instalasi Pembina Pemilik Bangunan atau Instalasi pipa/kabel
  5. Lokasi Penyimpanan Hasil Pembongkaran Bangunan atau Instalasi
  6. Berita Acara Rapat Koordinasi/Finalisasi Rencana Pembongkaran Bangunan atau Instalasi Pipa atau Kabel Bawah Air
  7. Rekomendasi dari Pemda setempat, dalam hal Landing Point (Pendaratan) Kabel atau Pipa
  8. Berita Acara Hasil Evaluasi Risk Assesment dari Tim Teknis Terpadu Kemenhub

BIAYA

Rp 1.500.000,-