Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Izin Pemanfaatan Garis pantai non TPK

Panduan_Layanan_FINAL.webp

Lama Proses

10 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

ujuan:

Pemberian Izin Pemanfaatan Garis Pantai

 

Fungsi:

Digitalisasi Proses Pemberian Izin Pemanfaatan Garis Pantai

 

Target:

Pelaku Usaha

PERSYARATAN

  1. IUP (Izin Usaha Pokok)
  2. Surat Permohonan
  3. Data Administrasi Badan Usaha (NIB)
  4. Akta Pendirian Perusahaan
  5. Gambar Tata Letak Fasilitas
  6. Dokumen Lingkungan Hidup
  7. Rekomendasi Keselamatan Pelayaran
  8. Dokumen Proyek yang Memanfaatkan Garis Pantai
  9. Izin Persetujuan Bangunan Gedung