Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Izin Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan Bangunan dan/atau Instalasi

Panduan_Layanan.webp

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

25 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Layanan bertujuan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Kerja tentang perpanjangan manfaat dari bangunan dan/atau instalasi di perairan.

Fungsi

Sebagai monitor dan uji kelayakan dari masa manfaat bangunan dan /atau instalasi di perairan.

PERSYARATAN

Dokumen Persyaratan:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Penunjukan/Kuasa Direksi/Pimpinan Perusahaan Bila Dikuasakan
  3. Salinan Surat Izin Membangun Bangunan atau Instalasi Pipa atau Kabel

Dokumen Teknis:

  1. Hasil Uji Kelayakan Bangunan atau Instalasi Pipa atau Kabel
  2. Hasil Study Risk Assessment yang telah dievakuasi oleh Tim Terpadu Kementrian Perhubungan
  3. Rekomendasi dari Instansi Teknik Pembina Bangunan atau Instalasi
  4. Untuk bangunan, pipa migas, Kabel Kabel Kementerian ESDM; atau
  5. Untuk Kabel Komunikasi (SKKL) Kementerian Komunikasi dan Informatika

Data Pendukung:

  1. Berita Acara Rapat Koordinasi/Finalisasi Rencana Pembongkaran Bangunan atau Instalasi Pipa atau Kabel Bawah Air

BIAYA

Rp 1.500.000,-