Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Jasa Layanan Vts

Tangkapan Layar 2026-09-10 pukul 8.28.44 AM.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan utama pengoperasian VTS (berdasarkan standar International Maritime Organization / IMO Res. A.857(20) dan regulasi nasional) meliputi:

  • Meningkatkan Keselamatan Pelayaran: Mencegah terjadinya kecelakaan laut seperti tubrukan kapal (collision), kapal kandas (grounding), atau penyenggolan dengan fasilitas navigasi/bangunan lepas pantai.

  • Meningkatkan Efisiensi Lalu Lintas Kapal: Menjaga kelancaran dan keteraturan arus pergerakan kapal masuk-keluar pelabuhan maupun yang melintas (transit).

  • Perlindungan Lingkungan Maritim: Mencegah dan meminimalkan risiko pencemaran laut akibat kecelakaan kapal atau tumpahan minyak/bahan berbahaya.

  • Efisiensi Aktivitas Pelabuhan: Membantu mengoptimalkan alokasi tempat labuh (anchorage), pemanduan (pilotage), serta penyandaran kapal.

  • Mendukung Pengawasan Keamanan (Security): Membantu mendeteksi pergerakan kapal yang mencurigakan atau tidak teridentifikasi di wilayah perairan/alur pelayaran.

 

Fungsi VTS dibagi menjadi tiga tingkatan layanan utama sesuai standar IMO:

A. Layanan Informasi (Information Service - INS)

Memberikan informasi relevan dan faktual kepada kapal untuk mendukung pengambilan keputusan navigasi oleh nakhoda.

  • Informasi Lalu Lintas: Posisi, identitas, dan pergerakan kapal lain di sekitar alur.

  • Informasi Cuaca & Hidro-Oseanografi: Kondisi angin, gelombang, arus, jarak pandang (visibility), dan pasang surut.

  • Status Navigasi: Kondisi SBNP (rambu/pelampung suar), bahaya navigasi mendadak (seperti kerangka kapal atau alur dangkal), dan pemberitahuan pelaut (Notice to Mariners).

B. Layanan Pengorganisasian Lalu Lintas (Traffic Organization Service - TOS)

Mengatur dan merencanakan pergerakan kapal untuk mencegah kemacetan dan situasi berbahaya di alur yang padat.

  • Pengaturan jadwal pergerakan kapal (traffic clearance).

  • Penetapan dan pengawasan area labuh jangkar (anchorage management).

  • Pemberian izin melintas pada alur sempit atau perlintasan khusus (seperti di bawah jembatan atau kabel udara).

  • Koordinasi dengan pemanduan (pilotage) dan kapal tunda (tugboat).

C. Layanan Bantuan Navigasi (Navigational Assistance Service - NAS)

Memberikan saran atau petunjuk navigasi langsung kepada kapal dalam situasi sulit, cuaca buruk, atau saat kapal mengalami kerusakan teknis.

  • Membantu menentukan posisi kapal jika terjadi keraguan navigasi.

  • Pemberian peringatan dini jika kapal mengarah ke perairan dangkal (grounding risk) atau mendekati bahaya pelayaran.

  • Mengarahkan kapal menuju jalur aman atau area labuh darurat.

Fungsi Tambahan (Pendukung Tanggap Darurat & Pengawasan)

  • Dukungan SAR (Search and Rescue): Menjadi pusat komunikasi dan koordinator awal informasi saat terjadi kecelakaan kapal di wilayah jangkauan VTS.

  • Identifikasi & Pengawasan (AIS/Radar): Memantau pergerakan kapal secara real-time menggunakan integrasi Radar, AIS (Automatic Identification System), CCTV, dan VHF Radio

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Data Ukur Kapal
3. Posisi Kapal
4. Jenis Kapal
5. Identitas Kapal (Nama Kapal, Call sign dan MMSI)
6. Tujuan Kapal
7. Kedatangan Kapa

BIAYA

Angkutan Kapal Luar Negeri :
1. Untuk Kapal hingga 5000GT perkapal USD 20
2. Untuk kapal diatas 5000GT – 10.000GT perkapal USD 25
3. Untuk Kapal diatas 10.000GT perkapal USD 30
Angkutan Kapal Dalam Negeri :
1. Untuk Kapal hingga 300GT perkapal Rp.75.000
2. Untuk kapal 300GT – 1000GT perkapal Rp. 100.000
3. Untuk Kapal 1000GT – 3000GT Perkapal Rp. 125.000
4. Untuk Kapal 3000GT – 5000GT Perkapal Rp. 150.000
5. Untuk Kapal 5000GT – 10.000GT perkapal Rp. 175.000
6. Untuk Kapal diatas 10.000GT perkapal Rp. 200.000