Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Laporan Angkutan Barang

Tangkapan Layar 2026-09-14 pukul 10.35.16.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan Laporan Angkutan Barang (LAB)

  • Mendata Arus Keluar-Masuk Kargo: Mengetahui secara akurat volume, jenis, serta manifes komoditas kargo yang dibongkar maupun dimuat di wilayah kerja pelabuhan.

  • Menyediakan Basis Data Statistik Maritim: Menghasilkan pangkalan data (database) yang valid bagi otoritas pelabuhan dan pemerintah dalam menyusun kebijakan operasional serta perencanaan pengembangan infrastruktur logistik.

  • Memastikan Kepatuhan Regulasi Pelayaran: Menjamin bahwa seluruh perusahaan angkutan laut, keagenan kapal, maupun operator logistik memenuhi kewajiban pelaporan berkala sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

  • Meningkatkan Efisiensi Rantai Pasok: Mendukung integrasi data logistik ke dalam sistem digital pelabuhan (Inaportnet/NLE) demi terciptanya transparansi dan kelancaran arus barang nasional.

Fungsi Pelayanan Laporan Angkutan Barang (LAB)

  • Fungsi Pencatatan Administrasi resmi: Menjadi saluran resmi bagi pelaku usaha maritim untuk menyerahkan data realisasi pengangkutan barang secara legal kepada pihak syahbandar/otoritas pelabuhan (Seksi Angkutan Laut).

  • Fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Monitoring): Berperan sebagai instrumen kontrol untuk memastikan bahwa barang yang diangkut oleh kapal di pelabuhan telah sesuai dengan manifest kerja dan tidak menyalahi aturan keselamatan maupun hukum.

  • Fungsi Rekonsiliasi Data Operasional: Mencocokkan draf rencana kegiatan bongkar muat awal dengan realisasi aktual kargo di lapangan demi keandalan data manifes pelabuhan.

  • Fungsi Indikator Evaluasi Kinerja: Memberikan indikator terukur mengenai capaian target arus barang (throughput) pelabuhan dalam periode bulanan maupun tahunan guna mengevaluasi produktivitas pelabuhan.

PERSYARATAN

Dokumen RKBM