Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan Laporan Angkutan Barang (LAB)
-
Mendata Arus Keluar-Masuk Kargo: Mengetahui secara akurat volume, jenis, serta manifes komoditas kargo yang dibongkar maupun dimuat di wilayah kerja pelabuhan.
-
Menyediakan Basis Data Statistik Maritim: Menghasilkan pangkalan data (database) yang valid bagi otoritas pelabuhan dan pemerintah dalam menyusun kebijakan operasional serta perencanaan pengembangan infrastruktur logistik.
-
Memastikan Kepatuhan Regulasi Pelayaran: Menjamin bahwa seluruh perusahaan angkutan laut, keagenan kapal, maupun operator logistik memenuhi kewajiban pelaporan berkala sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
-
Meningkatkan Efisiensi Rantai Pasok: Mendukung integrasi data logistik ke dalam sistem digital pelabuhan (Inaportnet/NLE) demi terciptanya transparansi dan kelancaran arus barang nasional.
Fungsi Pelayanan Laporan Angkutan Barang (LAB)
-
Fungsi Pencatatan Administrasi resmi: Menjadi saluran resmi bagi pelaku usaha maritim untuk menyerahkan data realisasi pengangkutan barang secara legal kepada pihak syahbandar/otoritas pelabuhan (Seksi Angkutan Laut).
-
Fungsi Pengawasan dan Pengendalian (Monitoring): Berperan sebagai instrumen kontrol untuk memastikan bahwa barang yang diangkut oleh kapal di pelabuhan telah sesuai dengan manifest kerja dan tidak menyalahi aturan keselamatan maupun hukum.
-
Fungsi Rekonsiliasi Data Operasional: Mencocokkan draf rencana kegiatan bongkar muat awal dengan realisasi aktual kargo di lapangan demi keandalan data manifes pelabuhan.
-
Fungsi Indikator Evaluasi Kinerja: Memberikan indikator terukur mengenai capaian target arus barang (throughput) pelabuhan dalam periode bulanan maupun tahunan guna mengevaluasi produktivitas pelabuhan.
PERSYARATAN
Dokumen RKBM

