Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 X 24 JAM
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan
-
Legalitas Operasional Pelabuhan: Memastikan setiap pergerakan kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan pelabuhan terdata serta mengantongi izin resmi.
-
Perencanaan Lalu Lintas Maritim: Membantu pihak pelabuhan merencanakan lalu lintas alur pelayaran, alokasi tambatan/dermaga (berthing management), dan pemandu kapal (pilotage).
-
Penegakan Hukum dan Keamanan Laut: Memantau kepatuhan kapal terhadap regulasi keselamatan, kecukupan dokumen kelaiklautan, serta status muatan dan penumpang.
-
Pengawasan Lintas Batas Negara: Memfasilitasi pemeriksaan kepabeanan (Bea Cukai), imigrasi, dan karantina kesehatan/tumbuhan (CIQ clearance).
Fungsi Laporan Kedatangan Kapal (Arrival Notice)
-
Pengajuan Clearance Masuk (Inward Clearance): Menjadi dasar awal verifikasi dokumen untuk memperoleh izin bersandar dan melakukan kegiatan bongkar/muat.
-
Informasi Kesiapan Operasional: Menginformasikan posisi kapal, estimasi waktu kedatangan (ETA), draft kapal, jumlah/jenis muatan, serta kebutuhan logistik (air, bahan bakar, bunker).
-
Deklarasi Keselamatan dan Kesehatan: Melaporkan kondisi teknis kapal serta status kesehatan seluruh kru/penumpang sebelum diizinkan berinteraksi dengan daratan.
Fungsi Laporan Keberangkatan Kapal (Departure Notice)
-
Syarat Utama Penerbitan SPB: Menjadi syarat akhir bagi Syahbandar untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance.
-
Konfirmasi Pelunasan Kewajiban Pelabuhan: Memastikan kapal telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, pembayaran jasa pelabuhan (PNBP/PUP), dan tidak memiliki kendala hukum atau klaim di pelabuhan setempat.
-
Manajemen Logistik dan Pelacakan (Tracking): Melaporkan posisi tujuan berikutnya, waktu keberangkatan resmi (ATD), draft kapal saat keluar, serta manifest muatan/penumpang yang meninggalkan pelabuhan.
PERSYARATAN
Persyaratan pengajuan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal dilakukan melalui sistem digital pelabuhan (seperti Inaportnet / SIMKAPEL Kementerian Perhubungan) oleh Nahkoda atau Perusahaan Keagenan Kapal untuk memperoleh Clearance Kedatangan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
1. Persyaratan Laporan Kedatangan Kapal (Inward Clearance)
-
Dokumen Administrasi & Legalitas Kapal:
-
Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) / Notice of Arrival.
-
Surat Ukur Kapal (Tonnage Certificate) dan Surat Laut / Pas Kapal.
-
Sertifikat Keselamatan Kapal (Konstruksi, Perlengkapan, Radio, Garis Muat) yang masih berlaku.
-
Sertifikat Klasifikasi (Lambung & Mesin) dari Badan Klasifikasi.
-
Sertifikat Asuransi / Tanggung Jawab Ganti Rugi (Penyingkiran Kerangka Kapal & Pencemaran Minyak).
-
-
Dokumen Operasional & Muatan:
-
Manifest Muatan Kedatangan (Inward Manifest) / Bill of Lading (B/L).
-
Daftar Awak Kapal (Muster Roll / Crew List) dan Daftar Penumpang (Passenger List).
-
Dangerous Goods Declaration (apabila membawa barang berbahaya/B3).
-
Last Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar/SPB dari pelabuhan asal).
-
-
Dokumen Clearance Instansi Terkait (CIQP):
-
Persetujuan Karantina Kesehatan (Health Clearance / Persetujuan Karantina).
-
Inward Customs Clearance dari Bea Cukai.
-
Dokumen Clearance Imigrasi (khusus pelayaran luar negeri).
-
2. Persyaratan Laporan Keberangkatan Kapal (Outward Clearance)
-
Dokumen Utama Administrasi:
-
Laporan Rencana Keberangkatan Kapal (RKSP) / Notice of Departure.
-
Crew List dan Passenger List keberangkatan yang diperbarui.
-
Manifest Muatan Keberangkatan (Outward Manifest).
-
-
Dokumen Verifikasi Pemenuhan Kewajiban:
-
Bukti Pelunasan Jasa Pelabuhan / Jasa Perkapalan (PNBP/PUP) dan biaya labuh/tambat.
-
Outward Customs Clearance dari Bea Cukai.
-
Persetujuan Karantina Keberangkatan dari Karantina Kesehatan & Hewan/Tumbuhan.
-
Immigration Clearance Keberangkatan (khusus kapal internasional).
-
-
Dokumen Keselamatan Operasional Teknis:
-
Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration) yang menyatakan kapal dalam kondisi laiklaut, sarana navigasi siap, dan muatan telah ditata dengan aman (stowage plan).
-
Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan oleh Marine Inspector / Syahbandar (jika diperlukan pemeriksaan fisik/ujicoba).
-

