Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Laporan Kedatangan Dan Keberangkatan Kapal

LK3_page-0001.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 X 24 JAM

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan

  • Legalitas Operasional Pelabuhan: Memastikan setiap pergerakan kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan pelabuhan terdata serta mengantongi izin resmi.

  • Perencanaan Lalu Lintas Maritim: Membantu pihak pelabuhan merencanakan lalu lintas alur pelayaran, alokasi tambatan/dermaga (berthing management), dan pemandu kapal (pilotage).

  • Penegakan Hukum dan Keamanan Laut: Memantau kepatuhan kapal terhadap regulasi keselamatan, kecukupan dokumen kelaiklautan, serta status muatan dan penumpang.

  • Pengawasan Lintas Batas Negara: Memfasilitasi pemeriksaan kepabeanan (Bea Cukai), imigrasi, dan karantina kesehatan/tumbuhan (CIQ clearance).

Fungsi Laporan Kedatangan Kapal (Arrival Notice)

  • Pengajuan Clearance Masuk (Inward Clearance): Menjadi dasar awal verifikasi dokumen untuk memperoleh izin bersandar dan melakukan kegiatan bongkar/muat.

  • Informasi Kesiapan Operasional: Menginformasikan posisi kapal, estimasi waktu kedatangan (ETA), draft kapal, jumlah/jenis muatan, serta kebutuhan logistik (air, bahan bakar, bunker).

  • Deklarasi Keselamatan dan Kesehatan: Melaporkan kondisi teknis kapal serta status kesehatan seluruh kru/penumpang sebelum diizinkan berinteraksi dengan daratan.

Fungsi Laporan Keberangkatan Kapal (Departure Notice)

  • Syarat Utama Penerbitan SPB: Menjadi syarat akhir bagi Syahbandar untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance.

  • Konfirmasi Pelunasan Kewajiban Pelabuhan: Memastikan kapal telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, pembayaran jasa pelabuhan (PNBP/PUP), dan tidak memiliki kendala hukum atau klaim di pelabuhan setempat.

  • Manajemen Logistik dan Pelacakan (Tracking): Melaporkan posisi tujuan berikutnya, waktu keberangkatan resmi (ATD), draft kapal saat keluar, serta manifest muatan/penumpang yang meninggalkan pelabuhan.

PERSYARATAN

Persyaratan pengajuan Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal dilakukan melalui sistem digital pelabuhan (seperti Inaportnet / SIMKAPEL Kementerian Perhubungan) oleh Nahkoda atau Perusahaan Keagenan Kapal untuk memperoleh Clearance Kedatangan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

1. Persyaratan Laporan Kedatangan Kapal (Inward Clearance)

  • Dokumen Administrasi & Legalitas Kapal:

    • Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) / Notice of Arrival.

    • Surat Ukur Kapal (Tonnage Certificate) dan Surat Laut / Pas Kapal.

    • Sertifikat Keselamatan Kapal (Konstruksi, Perlengkapan, Radio, Garis Muat) yang masih berlaku.

    • Sertifikat Klasifikasi (Lambung & Mesin) dari Badan Klasifikasi.

    • Sertifikat Asuransi / Tanggung Jawab Ganti Rugi (Penyingkiran Kerangka Kapal & Pencemaran Minyak).

  • Dokumen Operasional & Muatan:

    • Manifest Muatan Kedatangan (Inward Manifest) / Bill of Lading (B/L).

    • Daftar Awak Kapal (Muster Roll / Crew List) dan Daftar Penumpang (Passenger List).

    • Dangerous Goods Declaration (apabila membawa barang berbahaya/B3).

    • Last Port Clearance (Surat Persetujuan Berlayar/SPB dari pelabuhan asal).

  • Dokumen Clearance Instansi Terkait (CIQP):

    • Persetujuan Karantina Kesehatan (Health Clearance / Persetujuan Karantina).

    • Inward Customs Clearance dari Bea Cukai.

    • Dokumen Clearance Imigrasi (khusus pelayaran luar negeri).

2. Persyaratan Laporan Keberangkatan Kapal (Outward Clearance)

  • Dokumen Utama Administrasi:

    • Laporan Rencana Keberangkatan Kapal (RKSP) / Notice of Departure.

    • Crew List dan Passenger List keberangkatan yang diperbarui.

    • Manifest Muatan Keberangkatan (Outward Manifest).

  • Dokumen Verifikasi Pemenuhan Kewajiban:

    • Bukti Pelunasan Jasa Pelabuhan / Jasa Perkapalan (PNBP/PUP) dan biaya labuh/tambat.

    • Outward Customs Clearance dari Bea Cukai.

    • Persetujuan Karantina Keberangkatan dari Karantina Kesehatan & Hewan/Tumbuhan.

    • Immigration Clearance Keberangkatan (khusus kapal internasional).

  • Dokumen Keselamatan Operasional Teknis:

    • Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration) yang menyatakan kapal dalam kondisi laiklaut, sarana navigasi siap, dan muatan telah ditata dengan aman (stowage plan).

    • Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan oleh Marine Inspector / Syahbandar (jika diperlukan pemeriksaan fisik/ujicoba).