Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tugas
Melaksanakan kegiatan disinfeksi lingkungan dan permukaan pada area kerja, fasilitas pelayanan, sarana transportasi, maupun fasilitas pendukung lainnya guna mengurangi risiko penyebaran mikroorganisme penyebab penyakit serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Fungsi
- Melaksanakan disinfeksi pada ruangan, fasilitas, peralatan, dan permukaan yang berpotensi terkontaminasi mikroorganisme.
- Mengidentifikasi area dan objek sasaran yang memerlukan tindakan disinfeksi berdasarkan tingkat risiko dan kondisi lingkungan.
- Menentukan metode dan bahan disinfeksi yang sesuai dengan jenis permukaan, fasilitas, dan tujuan penggunaannya.
- Melaksanakan penggunaan bahan disinfektan sesuai prosedur, termasuk memperhatikan konsentrasi, metode aplikasi, dan waktu kontak yang dipersyaratkan.
- Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam penyimpanan, penanganan, penggunaan, dan pembuangan bahan disinfektan.
- Melakukan pemeriksaan dan pemantauan kondisi area sebelum dan sesudah pelaksanaan disinfeksi.
- Memberikan edukasi dan rekomendasi kepada pengelola atau pengguna fasilitas mengenai kebersihan dan pencegahan kontaminasi.
- Melakukan pencatatan dan dokumentasi kegiatan, meliputi lokasi, waktu, objek yang didisinfeksi, bahan yang digunakan, serta petugas pelaksana.
- Melakukan evaluasi dan tindak lanjut apabila ditemukan kondisi lingkungan yang berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi atau penyebaran penyakit.
PERSYARATAN
- Identitas Pemohon
- NPWP Pemohon

