Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Disinfeksi

Disinfektan.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tugas

Melaksanakan kegiatan disinfeksi lingkungan dan permukaan pada area kerja, fasilitas pelayanan, sarana transportasi, maupun fasilitas pendukung lainnya guna mengurangi risiko penyebaran mikroorganisme penyebab penyakit serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Fungsi

  1. Melaksanakan disinfeksi pada ruangan, fasilitas, peralatan, dan permukaan yang berpotensi terkontaminasi mikroorganisme.
  2. Mengidentifikasi area dan objek sasaran yang memerlukan tindakan disinfeksi berdasarkan tingkat risiko dan kondisi lingkungan.
  3. Menentukan metode dan bahan disinfeksi yang sesuai dengan jenis permukaan, fasilitas, dan tujuan penggunaannya.
  4. Melaksanakan penggunaan bahan disinfektan sesuai prosedur, termasuk memperhatikan konsentrasi, metode aplikasi, dan waktu kontak yang dipersyaratkan.
  5. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam penyimpanan, penanganan, penggunaan, dan pembuangan bahan disinfektan.
  6. Melakukan pemeriksaan dan pemantauan kondisi area sebelum dan sesudah pelaksanaan disinfeksi.
  7. Memberikan edukasi dan rekomendasi kepada pengelola atau pengguna fasilitas mengenai kebersihan dan pencegahan kontaminasi.
  8. Melakukan pencatatan dan dokumentasi kegiatan, meliputi lokasi, waktu, objek yang didisinfeksi, bahan yang digunakan, serta petugas pelaksana.
  9. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut apabila ditemukan kondisi lingkungan yang berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi atau penyebaran penyakit.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • NPWP Pemohon