Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Fogging

Fogging.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tugas

Melaksanakan kegiatan pengendalian vektor penyakit melalui fogging (pengasapan) pada area yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya atau persebaran serangga penular penyakit, khususnya nyamuk, guna membantu menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan pelayanan yang sehat, aman, dan nyaman.

Fungsi

  1. Melakukan pengendalian vektor melalui penyemprotan insektisida menggunakan metode fogging pada area yang telah ditentukan.
  2. Mengidentifikasi area sasaran yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak atau persembunyian nyamuk.
  3. Melaksanakan pemeriksaan awal lokasi untuk menentukan kebutuhan, cakupan, dan teknis pelaksanaan fogging.
  4. Melaksanakan fogging sesuai prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta ketentuan penggunaan insektisida.
  5. Mengurangi kepadatan populasi nyamuk dewasa sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit yang ditularkan melalui vektor.
  6. Memberikan edukasi kepada pengguna atau penghuni area mengenai kebersihan lingkungan, pemberantasan tempat perindukan nyamuk, dan pencegahan penyakit berbasis vektor.
  7. Melakukan dokumentasi dan pencatatan kegiatan, meliputi lokasi, waktu pelaksanaan, area yang ditangani, dan hasil kegiatan.
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi lingkungan setelah pelaksanaan fogging.
  9. Memberikan rekomendasi tindak lanjut, terutama apabila ditemukan kondisi lingkungan yang berpotensi mendukung perkembangbiakan vektor.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • NPWP Pemohon