Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Fumigasi

Fumigasi.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tugas

Fumigasi bertugas melaksanakan pengendalian organisme pengganggu melalui pemberian bahan fumigan pada ruang, bangunan, atau area yang menjadi sasaran, sesuai hasil pemeriksaan, kebutuhan pengendalian, ketentuan keselamatan kerja, dan prosedur yang berlaku.

Fungsi

  1. Mengendalikan hama dan organisme pengganggu pada ruang, bangunan, atau area yang menjadi sasaran fumigasi.

  2. Membantu mencegah penyebaran hama, serangga, dan organisme pengganggu yang dapat mengganggu kesehatan dan kebersihan lingkungan.

  3. Melaksanakan pemeriksaan dan identifikasi kondisi area sebelum pelaksanaan fumigasi.

  4. Menentukan metode dan pelaksanaan fumigasi sesuai karakteristik objek serta tingkat infestasi.

  5. Memastikan proses fumigasi dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan petugas, pengguna area, dan lingkungan.

  6. Melaksanakan pengawasan terhadap proses aerasi dan memastikan area dinyatakan aman sebelum digunakan kembali.

  7. Melakukan dokumentasi dan pencatatan hasil pelaksanaan

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • NPWP Pemohon