Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Injeksi Rayap

Injeksi Rayap.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tugas

Injeksi Rayap bertugas melaksanakan pengendalian dan pencegahan infestasi rayap pada bangunan atau struktur melalui metode injeksi bahan pengendali rayap pada titik atau area yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi kondisi lapangan.

Fungsi

  1. Mengendalikan populasi dan aktivitas rayap pada bangunan atau struktur.

  2. Mencegah kerusakan bangunan, terutama pada bagian yang berbahan kayu atau material yang rentan terhadap serangan rayap.

  3. Melakukan pemeriksaan dan identifikasi titik atau area yang terindikasi mengalami serangan rayap.

  4. Melaksanakan injeksi bahan pengendali rayap sesuai metode, dosis, dan prosedur yang berlaku.

  5. Memastikan pelaksanaan pekerjaan memperhatikan keselamatan petugas, penghuni, aset, dan lingkungan sekitar.

  6. Melakukan pemantauan terhadap efektivitas pengendalian setelah tindakan injeksi.

  7. Memberikan rekomendasi tindakan pencegahan untuk meminimalkan risiko serangan rayap kembali.

  8. Melakukan pencatatan dan dokumentasi hasil pemeriksaan serta pelaksanaan pengendalian rayap.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • NPWP Pemohon