Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Master Cable / Telegram Radio Melalui Inaportnet

Cuplikan layar 2026-09-10 083540.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN :

Optimalisasi Pelayanan Publik: Mempercepat dan mempermudah proses permohonan serta pembayaran jasa telekomunikasi pelayaran secara terpusat (online). Hal ini sangat krusial untuk mendongkrak tingkat kepuasan masyarakat terhadap fasilitas layanan publik yang disediakan oleh instansi.

Transparansi Administratif: Memastikan seluruh transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa radio tercatat secara otomatis, real-time, dan akurat di dalam database sistem billing tanpa campur tangan manual.

Jaminan Keselamatan Terpadu: Memastikan kapal yang melintas atau akan bersandar memiliki akses komunikasi yang terverifikasi dengan stasiun darat untuk pertukaran pesan-pesan vital.

FUNGSI :

Fungsi Komunikasi Teknis: Menjadi saluran resmi (menggunakan frekuensi Radio SSB/VHF) untuk mengirimkan telegram kelautan, seperti pesan operasional pelabuhan, status keagenan, maupun logistik dari kapal ke darat.

Fungsi Pemantauan (Monitoring): Membantu Stasiun Radio Pantai (SROP) untuk memantau pergerakan kapal, ETA (Estimated Time of Arrival), dan memastikan identitas kapal (Call Sign, MMSI) tervalidasi di perairan setempat.

Fungsi Integrasi Frontend & Backend: Menjembatani alur birokrasi konvensional menjadi ekosistem digital. Data kapal (input), verifikasi layanan (logic), dan penerbitan nota/bukti bayar (output) terhubung dalam satu dashboard antarmuka pengguna yang efisien.

PERSYARATAN

1. Tersedia dan Berfungsinya perangkat Radio SSB dan VHF di kapal

2. Adanya Operator Radio di Kapal yang bersertifikat

3. Nahkoda Kapal mengajukan Telegram Radio kepada SROP

4. Kapal yang hanya melintas atau tidak masuk kepelabuhan SROP setempat dapat dilayani agen memiliki AAIC

5. Jumlah kata dilayani telegram radio minimal 7 kata

6. ETA Kapal 

BIAYA

Jumlah kata x 0.65 GF ( Kurs Dolar pada hari itu)

LSC = 0,60 GFR

LLC = 0,15 GFR