Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Medikamen Gigi Tanpa Psa

Medikamen Gigi Tanpa PSA.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tugas

Medikamen Gigi Tanpa PSA bertugas memberikan bahan medikamen pada gigi yang memerlukan perawatan untuk membantu mengendalikan kondisi jaringan gigi, mengurangi keluhan atau gejala, serta mendukung proses perawatan sesuai hasil pemeriksaan, indikasi klinis, dan pertimbangan dokter gigi.

Fungsi

  1. Membantu mengendalikan kondisi patologis atau keluhan pada gigi sesuai indikasi klinis.

  2. Membantu mengurangi nyeri dan ketidaknyamanan pada gigi yang memerlukan tindakan medikasi.

  3. Membantu mengendalikan mikroorganisme pada area gigi yang mengalami masalah.

  4. Mendukung proses penyembuhan dan pemulihan jaringan gigi sesuai kondisi pasien.

  5. Membantu mempertahankan kondisi gigi sebelum dilakukan perawatan lanjutan apabila diperlukan.

  6. Menjadi bagian dari tindakan perawatan konservasi gigi sesuai diagnosis dan rencana perawatan dokter gigi.

  7. Memastikan pemilihan dan pemberian bahan medikamen dilakukan sesuai indikasi, prosedur, dan standar pelayanan kedokteran gigi.

  8. Melakukan pemantauan kondisi pasien serta memberikan edukasi mengenai perawatan gigi setelah tindakan.

  9. Melakukan pencatatan dan dokumentasi tindakan serta hasil evaluasi sesuai ketentuan pelayanan kedokteran gigi.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon