Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Audiometeri

Audiometeri.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan audiometri bertujuan untuk menilai kemampuan pendengaran seseorang melalui pengukuran ambang dengar terhadap berbagai frekuensi suara, sehingga dapat diketahui kondisi fungsi pendengaran dan adanya gangguan pendengaran yang memerlukan tindak lanjut.

Fungsi

  1. Menilai tingkat dan kondisi fungsi pendengaran seseorang.

  2. Mengidentifikasi adanya gangguan pendengaran sejak dini.

  3. Mengetahui ambang dengar pada berbagai frekuensi suara.

  4. Membantu mendeteksi kemungkinan gangguan pendengaran akibat paparan kebisingan di lingkungan kerja.

  5. Menjadi data pendukung dalam pemeriksaan kesehatan kerja dan Medical Check Up (MCU).

  6. Membantu dokter dalam menentukan kebutuhan pemeriksaan atau tindak lanjut medis.

  7. Mendukung pemantauan kondisi pendengaran secara berkala, khususnya pada pekerja yang memiliki risiko paparan kebisingan.

  8. Menjadi bahan evaluasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian risiko gangguan pendengaran akibat lingkungan kerja.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon