Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Buta Warna Dengan Lantern Test

Lantern Test.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan Buta Warna dengan Lantern Test bertujuan untuk menilai kemampuan seseorang dalam mengenali dan membedakan warna tertentu melalui stimulus cahaya berwarna, khususnya warna yang berkaitan dengan kebutuhan atau persyaratan pekerjaan tertentu.

Fungsi

  1. Menilai kemampuan seseorang dalam mengenali dan membedakan warna.

  2. Mengidentifikasi adanya gangguan penglihatan warna yang dapat memengaruhi kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.

  3. Menilai kemampuan membedakan warna pada kondisi pengujian yang telah ditetapkan menggunakan Lantern Test.

  4. Mendukung pemeriksaan kesehatan kerja dan Medical Check Up (MCU).

  5. Menjadi data pendukung bagi dokter dalam menentukan kesesuaian kondisi penglihatan warna dengan kebutuhan pekerjaan.

  6. Membantu memastikan kemampuan penglihatan warna pada pekerjaan yang memerlukan identifikasi warna sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya.

  7. Mendukung upaya pencegahan risiko keselamatan kerja yang dapat timbul akibat kesalahan dalam mengenali atau membedakan warna.

  8. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon