Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Ekg

EKG.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) bertujuan untuk merekam aktivitas listrik jantung sehingga dapat membantu menilai kondisi dan irama jantung serta mendeteksi adanya kelainan jantung yang memerlukan evaluasi atau tindak lanjut medis.

Fungsi

  1. Merekam aktivitas listrik jantung melalui pemeriksaan EKG.

  2. Menilai irama dan frekuensi denyut jantung.

  3. Membantu mengidentifikasi gangguan irama jantung atau aritmia.

  4. Membantu mendeteksi perubahan atau kelainan pada aktivitas listrik jantung.

  5. Membantu memberikan informasi pendukung dalam evaluasi kondisi jantung.

  6. Mendukung pemeriksaan kesehatan kerja dan Medical Check Up (MCU).

  7. Menjadi data penunjang bagi dokter dalam menentukan kebutuhan pemeriksaan atau tindak lanjut medis.

  8. Membantu pemantauan kondisi jantung pada pemeriksaan kesehatan secara berkala.

  9. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari rekam medis sesuai ketentuan pelayanan kesehatan.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon