Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Fansworth

Fansworth.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan Farnsworth bertujuan untuk menilai kemampuan seseorang dalam membedakan dan mengurutkan warna secara tepat, sehingga dapat diketahui adanya gangguan penglihatan warna serta tingkat kemampuan diskriminasi warna yang dimiliki.

Fungsi

  1. Menilai kemampuan seseorang dalam membedakan warna secara akurat.

  2. Mengidentifikasi adanya gangguan atau kelainan penglihatan warna.

  3. Menilai kemampuan diskriminasi warna berdasarkan tingkat dan jenis kesalahan dalam pengurutan warna.

  4. Membantu mengetahui kemampuan penglihatan warna yang diperlukan untuk pekerjaan tertentu.

  5. Mendukung pemeriksaan kesehatan kerja dan Medical Check Up (MCU).

  6. Menjadi data penunjang bagi dokter dalam melakukan evaluasi kondisi penglihatan warna.

  7. Membantu menentukan kebutuhan pemeriksaan atau tindak lanjut apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai.

  8. Mendukung upaya pencegahan risiko keselamatan kerja pada pekerjaan yang membutuhkan kemampuan membedakan warna.

  9. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari rekam medis dan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • Hasil Pemeriksaan Buta Warna Sebelumnya