Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Fisik

Fisik.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan fisik bertujuan untuk menilai kondisi kesehatan seseorang secara menyeluruh melalui pemeriksaan fisik terhadap berbagai sistem dan organ tubuh, sehingga dapat diketahui kondisi kesehatan, ditemukan tanda atau kelainan secara dini, serta menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pemeriksaan dan tindak lanjut medis.

Fungsi

  1. Menilai kondisi kesehatan dan keadaan umum seseorang.

  2. Mengidentifikasi tanda-tanda atau kelainan fisik yang dapat memengaruhi kondisi kesehatan.

  3. Melakukan pemeriksaan terhadap organ dan sistem tubuh sesuai kebutuhan medis.

  4. Membantu mendeteksi gangguan kesehatan secara dini.

  5. Menjadi bagian dari pemeriksaan kesehatan berkala dan Medical Check Up (MCU).

  6. Menjadi data pendukung bagi dokter dalam menentukan diagnosis dan rencana tindak lanjut medis.

  7. Membantu menilai kondisi kesehatan seseorang sesuai dengan kebutuhan atau persyaratan pekerjaan.

  8. Mendukung upaya promotif dan preventif melalui identifikasi faktor risiko kesehatan.

  9. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari rekam medis sesuai ketentuan pelayanan kesehatan.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon