Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Fisika Laboratorium Lingkungan Bkkp

Fisika.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan fisika bertujuan untuk mengetahui dan menilai kondisi fisik suatu lingkungan atau sampel berdasarkan parameter fisika yang ditetapkan, sehingga diperoleh data yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kualitas lingkungan dan kesesuaiannya terhadap standar atau persyaratan yang berlaku.

Fungsi

  1. Mengukur dan mengetahui kondisi fisik sampel atau lingkungan berdasarkan parameter yang diperiksa.

  2. Menghasilkan data hasil pemeriksaan sebagai gambaran kondisi kualitas lingkungan.

  3. Membantu mengidentifikasi perubahan atau kondisi lingkungan yang berpotensi memengaruhi kesehatan dan keselamatan.

  4. Menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas lingkungan kerja dan/atau lingkungan pelayaran.

  5. Mendukung kegiatan pemantauan dan pengendalian faktor risiko lingkungan.

  6. Menjadi data pendukung dalam penilaian kesesuaian kondisi lingkungan terhadap standar atau ketentuan yang berlaku.

  7. Mendukung penyusunan rekomendasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan.

  8. Mendokumentasikan dan melaporkan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari kegiatan pelayanan Laboratorium Lingkungan BKKP.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • NPWP Pemohon