Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Imunologi

Imunologi.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan imunologi bertujuan untuk menilai respons dan kondisi sistem kekebalan tubuh melalui pemeriksaan komponen atau penanda imun dalam tubuh, sehingga dapat membantu mendeteksi kondisi tertentu, mendukung diagnosis, serta menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut medis.

Fungsi

  1. Menilai kondisi dan respons sistem kekebalan tubuh berdasarkan parameter imunologi yang diperiksa.

  2. Membantu mendeteksi adanya respons imun atau paparan terhadap agen tertentu sesuai jenis pemeriksaan.

  3. Membantu mendukung diagnosis berbagai kondisi yang berkaitan dengan sistem imun.

  4. Membantu mengidentifikasi adanya antibodi atau antigen tertentu dalam tubuh sesuai indikasi pemeriksaan.

  5. Menjadi data pendukung dalam pemeriksaan kesehatan dan Medical Check Up (MCU).

  6. Membantu dokter dalam melakukan evaluasi kondisi kesehatan dan menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

  7. Mendukung pemantauan kondisi pasien berdasarkan hasil pemeriksaan imunologi secara berkala.

  8. Menjadi data penunjang dalam penilaian kesehatan kerja sesuai kebutuhan pemeriksaan.

  9. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari rekam medis sesuai ketentuan pelayanan kesehatan.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • Surat Pengantar Pemeriksaan