Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Ishihara 38 Plate

Isihara 38 Plate.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

 

Tujuan

Pemeriksaan Ishihara 38 Plate bertujuan untuk menilai kemampuan seseorang dalam membedakan warna, khususnya untuk mengidentifikasi gangguan penglihatan warna merah–hijau, melalui serangkaian plate berwarna sesuai metode pemeriksaan Ishihara.

Fungsi

  1. Menilai kemampuan seseorang dalam mengenali dan membedakan warna.

  2. Mengidentifikasi adanya gangguan penglihatan warna, terutama gangguan warna merah–hijau.

  3. Membantu mengetahui jenis dan tingkat kesalahan dalam mengenali warna berdasarkan hasil pemeriksaan.

  4. Mendukung pemeriksaan kesehatan kerja dan Medical Check Up (MCU).

  5. Menjadi data pendukung bagi dokter dalam mengevaluasi kondisi penglihatan warna.

  6. Membantu menilai kemampuan penglihatan warna yang diperlukan pada pekerjaan tertentu.

  7. Mendukung upaya pencegahan risiko keselamatan kerja pada pekerjaan yang membutuhkan kemampuan membedakan warna secara tepat.

  8. Menjadi bahan pertimbangan untuk pemeriksaan lanjutan apabila ditemukan hasil yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.

  9. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari rekam medis dan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon