Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Kimia Air Laboratorium Lingkungan Bkkp

Kimia Air.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan Kimia Air Laboratorium Lingkungan BKKP bertujuan untuk mengetahui dan menilai kualitas air berdasarkan parameter kimia yang diperiksa, sehingga dapat diperoleh informasi mengenai kondisi air dan kesesuaiannya dengan standar atau persyaratan kualitas air yang berlaku.

Fungsi

  1. Mengidentifikasi dan mengukur parameter kimia dalam sampel air sesuai jenis pemeriksaan yang dilakukan.

  2. Mengetahui kondisi dan kualitas kimia air berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

  3. Mendeteksi adanya kandungan atau pencemar kimia yang berpotensi memengaruhi kualitas air.

  4. Menjadi bahan evaluasi terhadap kelayakan atau kesesuaian kualitas air berdasarkan peruntukannya.

  5. Mendukung pemantauan kualitas air pada lingkungan kerja dan/atau lingkungan pelayaran.

  6. Menyediakan data hasil pengujian yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi risiko kesehatan lingkungan.

  7. Mendukung kegiatan pengendalian dan pengelolaan kualitas lingkungan melalui data hasil pemeriksaan.

  8. Menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi teknis terkait pengelolaan kualitas air.

  9. Mendokumentasikan dan melaporkan hasil pemeriksaan sesuai metode pengujian dan ketentuan laboratorium yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • NPWP Pemohon