Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pemeriksaan Urinalisa

Urinalisa.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pemeriksaan urinalisa bertujuan untuk menilai kondisi urine secara fisik, kimia, dan mikroskopis guna memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan serta membantu mendeteksi adanya kelainan pada saluran kemih dan gangguan kesehatan tertentu.

Fungsi

  1. Menilai karakteristik fisik urine, seperti warna, kejernihan, dan berat jenis.

  2. Memeriksa parameter kimia urine sesuai jenis pemeriksaan, seperti pH, protein, glukosa, keton, darah, dan parameter lainnya.

  3. Membantu mendeteksi adanya kelainan pada saluran kemih dan fungsi ginjal.

  4. Membantu mengidentifikasi tanda-tanda infeksi atau kondisi patologis tertentu.

  5. Menjadi data pendukung dalam pemeriksaan kesehatan dan Medical Check Up (MCU).

  6. Membantu dokter dalam melakukan evaluasi kondisi kesehatan dan menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

  7. Mendukung pemantauan kondisi kesehatan secara berkala sesuai indikasi medis.

  8. Menjadi data penunjang dalam penilaian kesehatan kerja sesuai kebutuhan pemeriksaan.

  9. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari rekam medis sesuai ketentuan pelayanan laboratorium dan kesehatan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • Surat Pengantar/Formulir Pendaftaran