Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Penambalan Gigi Komposit

Komposit.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Penambalan komposit bertujuan untuk memperbaiki dan mengembalikan bentuk, fungsi, serta estetika gigi yang mengalami karies, kerusakan, atau kehilangan sebagian struktur gigi dengan menggunakan bahan restorasi komposit sesuai indikasi dan kondisi klinis pasien.

Fungsi

  1. Mengembalikan bentuk dan fungsi gigi yang mengalami kerusakan.

  2. Menutup kavitas atau bagian gigi yang mengalami karies setelah jaringan yang rusak dibersihkan.

  3. Membantu mencegah masuknya sisa makanan dan bakteri ke dalam area gigi yang telah dirawat.

  4. Membantu mempertahankan struktur gigi yang masih sehat.

  5. Memperbaiki estetika gigi karena bahan komposit dapat disesuaikan dengan warna gigi.

  6. Membantu mengurangi risiko kerusakan gigi lebih lanjut pada area yang telah ditambal.

  7. Mendukung fungsi pengunyahan dan kenyamanan pasien.

  8. Menjadi bagian dari tindakan perawatan konservasi gigi sesuai diagnosis dan rencana perawatan dokter gigi.

  9. Mendokumentasikan hasil tindakan restorasi sebagai bagian dari rekam medis sesuai ketentuan pelayanan kedokteran gigi.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon