Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pencabutan Gigi Chloretyl

Gigi Chloretyl.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pencabutan gigi dengan Chloretyl bertujuan untuk melakukan ekstraksi gigi yang tidak dapat dipertahankan atau memiliki indikasi pencabutan, dengan penggunaan Chloretyl sebagai bahan pendingin/topikal sesuai kebutuhan dan pertimbangan klinis dokter gigi.

Fungsi

  1. Melakukan pencabutan gigi yang telah ditetapkan memiliki indikasi ekstraksi.

  2. Membantu mempersiapkan area tindakan sesuai prosedur pelayanan kedokteran gigi.

  3. Membantu memberikan efek pendinginan lokal pada area yang memerlukan sesuai teknik penggunaan Chloretyl.

  4. Mengatasi gigi yang mengalami kerusakan berat, infeksi, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dipertahankan, sesuai diagnosis dokter gigi.

  5. Membantu menghilangkan sumber keluhan atau gangguan pada gigi yang menjadi indikasi pencabutan.

  6. Mendukung pemeliharaan kesehatan jaringan mulut dan gigi di sekitar area yang mengalami masalah.

  7. Memastikan tindakan pencabutan dilakukan sesuai indikasi, prosedur keselamatan, dan standar pelayanan kedokteran gigi.

  8. Melakukan pemantauan kondisi pasien setelah tindakan serta memberikan instruksi perawatan pascapencabutan.

  9. Mendokumentasikan tindakan dan hasil pelayanan dalam rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon