Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pencabutan Gigi Sederhana

Pencabutan Gigi Sederhana.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pencabutan gigi sederhana bertujuan untuk mengangkat atau mengeluarkan gigi yang memiliki indikasi pencabutan dan tidak dapat atau tidak perlu dipertahankan, melalui tindakan ekstraksi secara sederhana sesuai kondisi klinis dan pertimbangan dokter gigi.

Fungsi

  1. Mengangkat gigi yang mengalami kerusakan berat, infeksi, atau kondisi lain yang memiliki indikasi pencabutan.

  2. Menghilangkan sumber nyeri, infeksi, atau gangguan pada gigi yang tidak dapat dipertahankan.

  3. Membantu mencegah penyebaran infeksi atau komplikasi lebih lanjut sesuai kondisi klinis.

  4. Membantu mempertahankan kesehatan jaringan gigi dan mulut di sekitar area yang bermasalah.

  5. Mendukung pemulihan fungsi dan kesehatan rongga mulut setelah gigi yang bermasalah diangkat.

  6. Menjadi bagian dari penatalaksanaan perawatan gigi sesuai diagnosis dan rencana perawatan dokter gigi.

  7. Memastikan tindakan dilakukan dengan teknik yang tepat, aman, dan sesuai standar pelayanan kedokteran gigi.

  8. Memberikan edukasi mengenai perawatan pascapencabutan untuk mendukung proses penyembuhan.

  9. Mendokumentasikan tindakan dan hasil pelayanan dalam rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon