Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Belayar

Penerbitan Pesetujuan Berlayar_page-0001.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

24 Jam

TUJUAN DAN FUNGSI

Penerbitan Persetujuan Berlayar

PERSYARATAN

-Surat Pemohonan
-Pemeriksaan Dokumen
-LKKK (LK3)
-Crew List
-Surat Pernyataan Nahkoda
-Buku Pelaut
-Buku Kesehatan
-Manifest
-Surat Karantina
-Kwitansi PNBP
-Bukti Surat Perintah Kerja Pandu ( SPK ) bagi kapal > 500 GT;
-Persetujuan Beacukai
-Persetujuan Imigrasi
-Persetujuan kesehatan Pelabuhan
-Persetujuan karantina Hewan dan Tumbuhan Pertaniian
-Persetujuan Minerba
-Royalti Provinsi Bandara
-SPK pandu
-Nama pandu

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan