Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pengaduan Masyarakat

Screenshot 2026-06-25 104827.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

14 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan Pengaduan

Pengelolaan pengaduan yang baik disediakan untuk mencapai beberapa tujuan strategis berikut:

  1. Memulihkan Hak Masyarakat: Memberikan kepastian bagi kamu atau pengguna jasa untuk mendapatkan perbaikan pelayanan atau hak-haknya kembali jika terjadi kesalahan, kelalaian, atau pelayanan yang tidak sesuai standar di lapangan.

  2. Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik: Menjadikan keluhan masyarakat sebagai "cermin gratis" untuk mengevaluasi kelemahan sistem, sarana prasarana, atau performa petugas agar instansi bisa terus melakukan perbaikan.

  3. Mencegah Maladministrasi dan Korupsi: Memperkecil ruang gerak terjadinya penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), penundaan berlarut, atau perilaku tidak profesional oleh oknum petugas.

  4. Membangun Kepercayaan Publik (Public Trust): Ketika setiap keluhan direspons dengan cepat, transparan, dan tuntas, masyarakat akan merasa didengar dan dihargai. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara instansi dan publik.

Fungsi Pelayanan Pengaduan

Untuk mencapai tujuan tersebut, unit kerja yang mengelola pengaduan menjalankan 5 fungsi operasional ini:

  • Fungsi Penerimaan (Gerbang Informasi): Menjadi wadah resmi untuk menangkap semua aspirasi, sumbat keluhan, atau laporan yang masuk melalui berbagai kanal—baik tatap muka langsung, kotak saran fisik, maupun kanal digital nasional (seperti aplikasi SP4N-LAPOR!).

  • Fungsi Verifikasi dan Telaah (Penyaringan): Memeriksa keabsahan dan kelengkapan kronologi laporan yang masuk. Petugas akan memilah mana pengaduan yang substansial (memiliki bukti awal yang jelas) dan mana laporan yang kabur atau salah alamat.

  • Fungsi Investigasi dan Klarifikasi: Melakukan peninjauan ke bidang teknis yang dilaporkan, mengumpulkan fakta, atau meminta keterangan dari petugas terkait demi melihat duduk perkara yang sebenarnya secara objektif.

  • Fungsi Tindak Lanjut dan Penyelesaian (Resolusi): Merumuskan solusi konkret untuk menyelesaikan masalah pelapor, memberikan rekomendasi perbaikan sistem internal, dan memastikan pelapor mendapatkan jawaban resmi atas status pengaduannya.

  • Fungsi Pemantauan dan Evaluasi: Melacak timeline penyelesaian agar pengaduan tidak mandek, sekaligus menyusun laporan berkala sebagai bahan evaluasi bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan strategis ke depan.

PERSYARATAN

1. Identitas Pelapor (Wajib)

Untuk memastikan pelapor adalah pihak yang bertanggung jawab dan bukan spam, kamu harus mencantumkan:

  • Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.

  • Nomor Kontak: Nomor telepon/HP atau alamat email yang aktif agar petugas bisa memberikan konfirmasi atau meminta informasi tambahan.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Biasanya diperlukan untuk validasi data dalam sistem (terutama jika melalui SP4N-LAPOR!).

2. Kronologi Kejadian (Substansi)

Jangan hanya menuliskan keluhan, berikan konteks yang jelas agar petugas tidak perlu menebak-nebak:

  • Waktu Kejadian: Tanggal dan jam spesifik saat insiden terjadi.

  • Lokasi Kejadian: Tempat kejadian secara spesifik (misalnya: loket pelayanan tertentu, area pelabuhan, atau bagian administrasi yang mana).

  • Pihak yang Terlibat: Nama petugas atau unit kerja yang dikeluhkan (jika diketahui).

  • Deskripsi Singkat: Penjelasan kronologis mengenai apa yang terjadi dan mengapa hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar pelayanan.

3. Bukti Pendukung (Sangat Disarankan)

Pengaduan dengan bukti pendukung jauh lebih cepat ditindaklanjuti karena memiliki nilai pembuktian yang kuat:

  • Dokumen: Surat, formulir, atau bukti tertulis lainnya yang terkait dengan layanan tersebut.

  • Foto/Video: Dokumentasi visual di lokasi kejadian (misalnya: foto antrean yang tidak teratur, foto pungutan liar, atau papan informasi yang tidak jelas).

  • Bukti Lain: Rekaman suara atau tangkapan layar (screenshot) percakapan yang relevan.