Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Perawatan Saluran Akar Gigi

Saluran Akar Gigi.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Perawatan Saluran Akar (PSA) bertujuan untuk mempertahankan gigi yang mengalami kerusakan atau infeksi pada jaringan pulpa dengan membersihkan, membentuk, mendisinfeksi, dan mengisi saluran akar secara tepat, sehingga sumber infeksi dapat dikendalikan dan gigi tetap dapat dipertahankan dalam rongga mulut.

Fungsi

  1. Mengatasi jaringan pulpa gigi yang mengalami inflamasi, infeksi, atau kerusakan.

  2. Membersihkan jaringan yang terinfeksi atau mengalami nekrosis dari saluran akar.

  3. Mengurangi dan mengendalikan mikroorganisme di dalam sistem saluran akar.

  4. Membantu menghilangkan atau mengurangi keluhan nyeri yang berasal dari jaringan pulpa atau periapikal.

  5. Mencegah penyebaran infeksi ke jaringan di sekitar gigi.

  6. Mengisi dan menutup saluran akar untuk membantu mencegah masuknya kembali mikroorganisme.

  7. Mempertahankan gigi agar tetap berfungsi di dalam rongga mulut dan menghindari pencabutan apabila masih memungkinkan.

  8. Mendukung pemulihan jaringan di sekitar akar setelah sumber infeksi berhasil dikendalikan.

  9. Mendukung fungsi pengunyahan serta mempertahankan struktur dan kesehatan gigi.

  10. Mendokumentasikan tindakan dan hasil perawatan sebagai bagian dari rekam medis sesuai ketentuan pelayanan kedokteran gigi.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon