Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Perpanjangan Buku Pelaut

Untitled design_20260707_111255_0000.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

3 Tahun, Perpanjangan Berikutnya 2 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Online bertujuan untuk:

  1. Memberikan pelayanan perpanjangan Buku Pelaut secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
  2. Menjamin bahwa setiap pelaut memiliki Buku Pelaut yang masih berlaku sebagai dokumen resmi kepelautan.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pelayanan berbasis elektronik (online).
  4. Memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Mendukung tertib administrasi kepelautan serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Fungsi

Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Online berfungsi untuk:

  1. Memproses permohonan perpanjangan Buku Pelaut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
  2. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen pemohon.
  3. Memastikan Buku Pelaut diterbitkan atau diperpanjang hanya kepada pelaut yang memenuhi persyaratan administrasi.
  4. Mendokumentasikan dan mengarsipkan setiap proses pelayanan sebagai bentuk tertib administrasi.
  5. Memberikan kepastian hukum atas status dan masa berlaku Buku Pelaut sebagai identitas resmi pelaut Indonesia.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Online

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Buku Pelaut yang diajukan melalui website/aplikasi pelayanan.
  2. Buku Pelaut asli yang masih berlaku.
  3. Sertifikat Keahlian/Kompetensi Pelaut yang masih berlaku.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran.
  5. Bukti Pembayaran PNBP, yang dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas.

Ketentuan

  • Seluruh dokumen harus asli, sah, dan masih berlaku sesuai ketentuan.
  • Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Dokumen yang terbukti palsu atau tidak sah tidak akan diproses.

BIAYA

Rp. 10.000 Per Kegiatan