Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
3 Tahun, Perpanjangan Berikutnya 2 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan Perpanjangan Buku Pelaut Online
- Surat Permohonan Perpanjangan Buku Pelaut yang diajukan melalui website/aplikasi pelayanan.
- Buku Pelaut asli yang masih berlaku.
- Sertifikat Keahlian/Kompetensi Pelaut yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran.
- Bukti Pembayaran PNBP, yang dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas.
Ketentuan
- Seluruh dokumen harus asli, sah, dan masih berlaku sesuai ketentuan.
- Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Dokumen yang terbukti palsu atau tidak sah tidak akan diproses.
BIAYA
Rp. 10.000 Per Kegiatan

