Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
Pest control bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah keberadaan hama atau organisme pengganggu pada lingkungan kerja, bangunan, dan fasilitas pelayanan agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman serta meminimalkan risiko gangguan kesehatan dan kerusakan aset.
Fungsi
-
Mengendalikan populasi hama dan organisme pengganggu di lingkungan kerja dan fasilitas pelayanan.
-
Mencegah munculnya dan berkembangnya hama seperti serangga, tikus, dan organisme pengganggu lainnya.
-
Mengurangi risiko penyebaran penyakit yang dapat ditularkan melalui hama.
-
Melindungi bangunan, peralatan, dokumen, bahan, dan aset dari kerusakan akibat hama.
-
Melakukan pemeriksaan dan identifikasi titik atau area yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya hama.
-
Melaksanakan tindakan pengendalian hama menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi dan jenis hama.
-
Melakukan pemantauan secara berkala terhadap efektivitas pengendalian dan potensi munculnya kembali hama.
-
Memberikan rekomendasi tindakan pencegahan untuk meminimalkan risiko infestasi ulang.
-
Mendukung terciptanya lingkungan kerja dan pelayanan yang higienis, bersih, sehat, dan nyaman.
-
Melakukan pencatatan dan dokumentasi hasil pemeriksaan serta pelaksanaan pengendalian hama sesuai ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
- Identitas Pemohon
- NPWP Pemohon

