Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Pest Control

Pest Control.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Pest control bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah keberadaan hama atau organisme pengganggu pada lingkungan kerja, bangunan, dan fasilitas pelayanan agar tercipta lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman serta meminimalkan risiko gangguan kesehatan dan kerusakan aset.

Fungsi

  1. Mengendalikan populasi hama dan organisme pengganggu di lingkungan kerja dan fasilitas pelayanan.

  2. Mencegah munculnya dan berkembangnya hama seperti serangga, tikus, dan organisme pengganggu lainnya.

  3. Mengurangi risiko penyebaran penyakit yang dapat ditularkan melalui hama.

  4. Melindungi bangunan, peralatan, dokumen, bahan, dan aset dari kerusakan akibat hama.

  5. Melakukan pemeriksaan dan identifikasi titik atau area yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya hama.

  6. Melaksanakan tindakan pengendalian hama menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi dan jenis hama.

  7. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap efektivitas pengendalian dan potensi munculnya kembali hama.

  8. Memberikan rekomendasi tindakan pencegahan untuk meminimalkan risiko infestasi ulang.

  9. Mendukung terciptanya lingkungan kerja dan pelayanan yang higienis, bersih, sehat, dan nyaman.

  10. Melakukan pencatatan dan dokumentasi hasil pemeriksaan serta pelaksanaan pengendalian hama sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon
  • NPWP Pemohon