Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Prosedur Pelayanan Penambalan Gigi Dengan Gic

Penambalan Gigi dengan DIC.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Prosedur pelayanan penambalan gigi dengan Glass Ionomer Cement (GIC) bertujuan untuk memperbaiki gigi yang mengalami karies atau kerusakan struktur gigi dengan mengembalikan bentuk dan fungsi gigi serta membantu mencegah perkembangan kerusakan lebih lanjut, sesuai indikasi dan kondisi klinis pasien.

Fungsi

  1. Mengembalikan bentuk dan fungsi gigi yang mengalami kerusakan atau karies.

  2. Mengangkat dan membersihkan jaringan gigi yang mengalami kerusakan sebelum dilakukan penambalan sesuai indikasi.

  3. Mengisi dan menutup kavitas menggunakan bahan Glass Ionomer Cement (GIC).

  4. Membantu melindungi struktur gigi dari masuknya sisa makanan dan mikroorganisme pada area yang telah ditambal.

  5. Membantu mencegah perkembangan karies atau kerusakan gigi lebih lanjut.

  6. Mempertahankan struktur gigi yang masih sehat sehingga gigi dapat tetap berfungsi.

  7. Mendukung fungsi pengunyahan dan kenyamanan pasien.

  8. Memberikan alternatif bahan restorasi yang dapat melepaskan fluorida sesuai karakteristik material GIC.

  9. Memastikan tindakan penambalan dilakukan sesuai indikasi, teknik, prosedur, dan standar pelayanan kedokteran gigi.

  10. Memberikan edukasi mengenai pemeliharaan kesehatan gigi dan perawatan setelah tindakan.

  11. Mendokumentasikan tindakan dan hasil pelayanan dalam rekam medis sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon