Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Layanan Terapi Oksigenisasi Hiperbarik Tabel Klinis

Hiperbarik.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

Terapi Oksigenasi Hiperbarik (TOHB) bertujuan memberikan oksigen dengan konsentrasi tinggi kepada pasien dalam ruang bertekanan lebih tinggi daripada tekanan atmosfer normal, sehingga meningkatkan oksigenasi jaringan dan mendukung proses penyembuhan pada kondisi klinis yang memiliki indikasi terapi hiperbarik.

Fungsi

  1. Meningkatkan jumlah oksigen yang terlarut dalam plasma dan membantu meningkatkan oksigenasi jaringan.

  2. Mendukung pemulihan jaringan yang mengalami kekurangan oksigen sesuai indikasi klinis.

  3. Membantu mempercepat proses penyembuhan pada kondisi tertentu yang memiliki indikasi terapi hiperbarik.

  4. Membantu mengurangi ukuran gelembung gas pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan keberadaan gas atau udara dalam jaringan maupun pembuluh darah.

  5. Mendukung proses penyembuhan luka tertentu melalui peningkatan oksigenasi jaringan.

  6. Membantu mendukung fungsi pertahanan tubuh terhadap infeksi pada kondisi klinis tertentu.

  7. Menjadi terapi tambahan pada kondisi medis yang memiliki indikasi Terapi Oksigenasi Hiperbarik, sesuai evaluasi dan keputusan dokter.

  8. Mendukung pemantauan kondisi pasien selama pelaksanaan terapi melalui prosedur dan standar keselamatan hiperbarik.

  9. Mendokumentasikan pelaksanaan terapi, kondisi pasien, dan hasil evaluasi sebagai bagian dari rekam medis.

PERSYARATAN

  • Identitas Pemohon