Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Panduan Keberangkatan Kapal Melalui Inaportnet

DESAIN BOOKLET (izza) (2).png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah Dokumen Resmi yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagai bagi kapal untuk melakukan pelayaran dari suatu pelabuhan. SPB menjadi  Bukti Legalitasbahwa kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselematan, keamanan, dan kelengkapan administratif sebelum meninggalkan pelabuhan.

PERSYARATAN

Pelayanan dilakukan secara online melalui Inaportnet, pemohon diharap melampirkan dokumen persyaratan, meliputi:

  1. Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda
    dan atau Keagenan kapal dengan
    melampirkan:
    a. Surat Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration)
    b. Daftar Pemeriksaan Kelengkapan dan Validasi Surat dan Dokumen Kapal (Memorandum);
    c. Dokumen Muatan;
    d. Daftar Awak Kapal (Crew List);
    e. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  2. Bukti Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal (LK3);
  3. Bukti Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
  4. Bukti Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB);
  5. Flag State Control;
  6. Kesehatan Pelabuhan;
  7. Bagi kapal Asing melampirkan;
    a. Port State Control;
    b. Immigration Clearance;
    c. Inward Manifest;
    d. Outward Manifest 

LAMPIRAN

(F) SOP Keberangkatan Kapal Melalui Inaportnet.pdf