Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah Dokumen Resmi yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagai bagi kapal untuk melakukan pelayaran dari suatu pelabuhan. SPB menjadi Bukti Legalitasbahwa kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselematan, keamanan, dan kelengkapan administratif sebelum meninggalkan pelabuhan.
PERSYARATAN
Pelayanan dilakukan secara online melalui Inaportnet, pemohon diharap melampirkan dokumen persyaratan, meliputi:
- Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda
dan atau Keagenan kapal dengan
melampirkan:
a. Surat Pernyataan Nahkoda (Master Sailing Declaration)
b. Daftar Pemeriksaan Kelengkapan dan Validasi Surat dan Dokumen Kapal (Memorandum);
c. Dokumen Muatan;
d. Daftar Awak Kapal (Crew List);
e. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); - Bukti Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal (LK3);
- Bukti Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
- Bukti Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB);
- Flag State Control;
- Kesehatan Pelabuhan;
- Bagi kapal Asing melampirkan;
a. Port State Control;
b. Immigration Clearance;
c. Inward Manifest;
d. Outward Manifest

 (2).png)