Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Panduan Perpanjangan Buku Pelaut Dan Sign On / Sign Off

DESAIN BOOKLET (izza) (4).png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Perpanjangan buku pelaut bertujuan untuk memenuhi konvensi STCW serta memastikan validitas dokumen dan legalitas kerja pelaut yang berfungsi sebagai bukti pengalaman layar, syarat pemeriksaan syahbandar, dan administrasi global, sementara penyijilan sign on bertujuan mengesahkan hubungan kerja serta melindungi hak awak kapal dengan fungsi sebagai pengesahan resmi dan dasar penghitungan masa kerja.

PERSYARATAN

A. Persyaratan Perpanjangan Buku Pelaut

  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan;
  2. Buku Pelaut;

B. Persyaratan Sign On / Sign Off Buku Pelaut

  1. Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
  2. Fotocopy Mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
  3. Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
  4. Fotocopy Surat Keterangan Prala (bagi taruna / taruni praktek);
  5. Buku Pelaut Asli;
  6. Buku Sijil dan PKL (sign on);

LAMPIRAN

(f) SOP Perpanjangan Buku Pelaut dan Penyijilan OnOff.pdf