Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Perpanjangan buku pelaut bertujuan untuk memenuhi konvensi STCW serta memastikan validitas dokumen dan legalitas kerja pelaut yang berfungsi sebagai bukti pengalaman layar, syarat pemeriksaan syahbandar, dan administrasi global, sementara penyijilan sign on bertujuan mengesahkan hubungan kerja serta melindungi hak awak kapal dengan fungsi sebagai pengesahan resmi dan dasar penghitungan masa kerja.
PERSYARATAN
A. Persyaratan Perpanjangan Buku Pelaut
- Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan;
- Buku Pelaut;
B. Persyaratan Sign On / Sign Off Buku Pelaut
- Surat Permohonan dari Pemilik, Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal;
- Fotocopy Mutasi Sign On / Sign Off dari Perusahaan;
- Fotocopy Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan;
- Fotocopy Surat Keterangan Prala (bagi taruna / taruni praktek);
- Buku Pelaut Asli;
- Buku Sijil dan PKL (sign on);

 (4).png)